Blog Detail

Artikel

Perkuat Pemahaman Regulasi Sawit Berkelanjutan, DGL Learning Institute Resmi Buka Virtual Training "Pelatihan Refreshment ISPO"

BEKASI, 18 AGUSTUS 2026 — Menjawab dinamika regulasi dan tuntutan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan, DGL Learning Institute resmi membuka program

BEKASI, 18 AGUSTUS 2026 — Menjawab dinamika regulasi dan tuntutan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan, DGL Learning Institute resmi membuka program Pelatihan Refreshment ISPO yang diselenggarakan secara daring (virtual training) pada Selasa (18/08/2026). Program penyegaran kompetensi ini diinisiasi untuk memperkuat kesiapan para praktisi, penanggung jawab keberlanjutan (sustainability team), auditor internal, serta manajemen perkebunan dalam menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Pelatihan virtual yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari (18–19 Agustus 2026) ini diikuti secara antusias oleh puluhan peserta dari berbagai perusahaan perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Soroti Arah Kebijakan dan Permentan No. 33 Tahun 2025

Pada hari pertama kegiatan, fokus pembahasan diarahkan pada pemetaan lanskap kebijakan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan terkini. Sesi pembuka mengupas tuntas implikasi terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 33 Tahun 2025 yang memuat pembaharuan standar, penguatan tata kelola legalitas, ketertelusuran (traceability) rantai pasok, hingga mekanisme pengawasan kepatuhan perkebunan kelapa sawit.

Fasilitator ahli dari DGL Learning Institute menegaskan bahwa sertifikasi ISPO kini menuntut pembuktian kepatuhan yang lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik di seluruh rantai operasional.Pendalaman Awal Prinsip Kepatuhan dan Tata Kelola Budidaya

Selain membedah kerangka regulasi terbaru, peserta pada hari pembukaan ini mulai mendalami pilar-pilar fundamental ISPO, khususnya:

  • Prinsip 1 (Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan): Menelaah kepastian hak atas tanah, perizinan berusaha berbasis risiko, serta kesesuaian tata ruang perkebunan.
  • Prinsip 2 (Penerapan Praktik Perkebunan yang Baik / GAP): Standar kultur teknis agronomi, manajemen pemupukan dan perlindungan tanaman, hingga efisiensi panen tandan buah segar (TBS).

Sesi hari pertama berjalan interaktif dengan diskusi seputar kendala transisi regulasi lama menuju ketentuan Permentan No. 33 Tahun 2025, sebelum kegiatan dilanjutkan ke pembahasan prinsip-prinsip lingkungan, ketenagakerjaan, dan sosial pada hari kedua.

Tags: